PT.Byndani Ciptalaras
penandatanganan surat perjanjian kontrak.
Surat perjanjian kontrak adalah dokumen hukum yang sangat penting dalam setiap transaksi atau kerja sama. Dokumen ini memuat kesepakatan antara dua pihak atau lebih mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak terkait suatu hal tertentu.
Memberikan Kepastian Hukum: Perjanjian memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
Mencegah Perselisihan: Perjanjian yang jelas dapat mencegah terjadinya perselisihan di kemudian hari.
Sebagai Bukti Hukum: Perjanjian dapat dijadikan bukti hukum jika terjadi sengketa
Eeng Hermansyah
022-6018503